adipura dan kota pati
Peringatan!!! Dalam rangka Adipura semua warga Kota Pati wajib kerja bakti di lingkungannya setiap Hari Sabtu, jam 06.00 WIB. -Tim Adipura Kabupaten Pati![]()
PERINGATAN di atas terpampang di sudut-sudut Kota Pati akhir-akhir ini. Meskipun bagi sebagian besar masyarakat Pati peringatan itu tidak menjadi persoalan, akan tetapi sebenarnya peringatan itu menyimpan persoalan besar. Pertama, kalimat dalam peringatan itu seakan bisa diberi kalimat penerus: jika penilaian Adipura sudah selesai, tidak melakukan kerja bakti tidak masalah.
Artinya kita semua ternyata belum menjadikan kerja bakti (kerja bakti bersih-bersih lingkungan; pen) sebagai kultur, sebagai etos hidup, namun lebih pada usaha menutupi kebobrokan, ketidakbersihan yang selama ini menjadi kebiasaan kita. Kedua, tulisan “peringatan” dengan tiga tanda seru di belakangnya tentu menyimpan makna yang serius.
Bahkan kata itu bisa ditafsirkan sebagai sesuatu yang mengandung ancaman (awas jika ada yang tidak kerja bakti!), sekaligus menunjukkan kekhawatiran, kecemasan akan tidak dilaksanakannya kerja bakti itu sehingga masyarakat harus diperingatkan. Oleh karena itu kata yang digunakan adalah kata “peringatan” bukan “imbauan” atau kata-kata lain yang halus.
Adipura dan Pura-pura
Kasus semacam yang terungkap di atas sebenarnya bukan rahasia lagi. Ketika sebuah kabupaten/kota/provinsi berkehendak untuk mendapatkan penghargaan adipura, maka seluruh kegiatan yang bersifat menutupi keaslian kotanya dikerahkan.
Walhasil, dengan cara instan dan penuh rekayasa target kebersihan, ketertiban dan hal-hal lainnya yang akan dinilai oleh tim penilai adipura itu dibuat seakan-akan memang sungguh-sungguh terjadi di kota itu.
Intinya penulis ingin menyampaikan bahwa sebenarnya yang dinilai oleh tim penilai adipura adalah kepura-puraan, sesuatu yang direkayasa, semu, lipstik, sesuatu yang tidak terjadi dalam dunia keseharian kota yang dinilai itu.
Pilihan itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota/propinsi oleh karena penghargaan adipura dianggap sebagai tolok ukur kebersihan dan ketertiban. Penghargaan adipura menjadi kiblat.
Jika kota itu mendapatkan piala adipura, berarti aparatur pemerintah dan masyarakatnya sudah sukses dalam menggalakkan kebersihan dan ketertiban di lingkungannya.
Menurut penulis, penghargaan adipura perlu dievaluasi sistem dan mekanismenya, kalau tidak boleh ditiadakan.
Hal tersebut sangat penting karena proses merekayasa yang dilakukan oleh kabupaten/kota/provinsi selalu berkonsekuensi pada tingginya biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk melakukan proses rekayasa guna mendapatkan penghargaan adipura itu.
Adipura dan Kota Pati
Guna mendapatkan penghargaan adipura, pemerintah Kabupaten Pati seakan memaksimalkan semua kekuatan dan potensi yang dimilikinya.
Disamping memaksa warganya untuk melakukan kerja bakti di lingkungannya masing-masing, kegiatan-kegiatan yang bersifat pembangunan fisik juga dilaksanakan.
Salah satunya adalah pembangunan hutan kota yang terletak di jalan Pati-Kudus.
Istilah hutan kota yang digunakan oleh Pemkab itu bagi penulis sangat tidak tepat.
Pasalnya, disamping letaknya berada di luar kota setting penataan yang dilakukan oleh pemkab lebih mirip sebagai taman rekreasi daripada hutan kota.
Menilik dari fungsi, hutan kota sebenarnya berfungsi sebagai media penyangga kebersihan atmosfer kota atas polusi.
Oleh karena itu keberadaan hutan kota harus disesuaikan dengan tingkat pencemaran udara yang terjadi di kota itu. Sedangkan hutan kota yang dimiliki oleh Pemkab Pati jauh dari kebutuhan itu.
Disamping lokasinya yang sangat minim, posisi yang berada tepat di pinggir jalan pantura ini tetap membuat orang yang berkunjung tidak akan mendapatkan udara dan nuansa yang segar karena dibisingkan dan diplepeki oleh bunyi dan asap knalpot kendaraan yang lalu lalang di sana. Intinya, hutan kota milik Pemkab Pati itu lebih bernilai proyek daripada nila lingkungannya.
Penulis berfikir, Pemkab Pati seharusnya tidak perlu tergiur dengan bujuk rayu penghargaan adipura.
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengejar penghargaan adipura lebih baik digunakan untuk hal-hal penting yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; seperti gerakan penanggulangan wabah DBD, gerakan penanggulangan penyebaran virus HIV/AIDS, gerakan respons bencana kekeringan yang melanda sejumlah kecamatan dan persoalan pengangguran yang membeludak di Kabupaten Pati.
Pemerintah daerah akan lebih dihargai oleh masyarakat jika program-program itu bisa dijalan kan daripada mengejar penghargaan adipura yang penuh kepura-puraan dan lipstik.
Budaya menipu diri sendiri dan menipu orang banyak demi sebuah penghargaan harus segera dihentikan. (11)
— Husaini, staf di Yayasan SHEEP Indonesia, Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus (UMK).